Pages

Minggu, 10 Agustus 2014

makalah qur'an hadits : "hadits-hadits tentang korupsi"

MAKALAH
HADITS-HADITS TENTANG KORUPSI



Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Al-qur’an dan Hadist.
     Nama :
Ahmad Najahu Taufik                                (13410223/22)

Jurusan Pendidikan Agama Islam F
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH & KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
SMT Gasal 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Korupsi dalam sejarah manusia bukanlah hal baru. Ia lahir bersamaaan dengan perkembangan hidup manusia itu sendiri. Ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, disanalah awal mula terjadinya korupsi. Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan mendorong mausia untuk saling berebut dan menguasai. Berbagai taktik dan strategi pun dilaksanakan. Perebutan manusia atas sumber daya alam dan politik inilah awal mula terjadinya ketidakadilan. Padahal kebutuhan untuk bertahan hidup kian menanjak, tapi kesempatan untuk memenuhinya semakin terbatas. Sejak saat itu moralitas dikesampingkan. Orientasi hidup yang mengarah pada keadilan berubah menjadi kehidupan untuk menguasai dan mengeksploitasi.
B.     Rumusan Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan di dalam makalah ini, maka dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian korupsi?
2.      Bagaimana hadist tentang korupsi?
3.      Apa akibat dari korupsi?
4.      Bagaimana cara menanggulangi korupsi?

C.    Tujuan
Berdasarkan point-point  pertanyaan tersebu diatas maka penulis mempunyai tujuan dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.Memahami apa itu korupsi
2.Memahami hadist hadist tenang korupsi
3.Memahami akibat dari korupsi
4.Memahami cara menanggulangi korupsi


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus (Webster Student Dictionary; 1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal dari kata asal corrumpere, suatu latin yang lebih tua.
Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa latin Eropa seperti inggris, yaitu corruption, corrupt;, prancis, yaitu corruption; dan belanda, yaitu corruptie (korruptie).kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa dari bahasa belanda inilah kata itu turun ke bahasa indoneisa, yaitu “korupsi”.
Arti harfiah dari kata itu adalah kebusukan, keburukan, kebejatan ketidakjujuran. Dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam The Lexicon Dictonary
Dalam kamus umum bahasa Indonesia; “ korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya."[1]
Dalam indonesia sendiri pada mulanya korupsi bersfifat umum kemudian sejak dirumuskan UU No. 31 tahn 1999 tentang tindakan pidana korupsi, dari peraturan perundangan tersebut mengungkapkan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi dengan terpenuhinya dua unsur, pertama setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri keluarga, golongan ,atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung meruguikan bagi keuangan atau perekonimian negara. Kedua setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah yang dengan menggunakan kekuasaan yang diamanatkanya padanya oleh karena jabatanya, baik langsung maupun tidak langsung membawa keuntungan atau  materil baginya[2]  
Sehingga disimpulkan bahwa Korupsi merupakan Perbauatn tercela berupa penyelewengan dana, wewenang, amanat, dan sebagianya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan kelompoknya yang dapat merugikan negara maupun pihak lain.
            Korupsi adakalanya dilakukan langsung dalam bentuk hartanya adakalanya pula dalam bentuk administrasi. Oleh karena itu , seseorang yang melakukan pelanggaran bidang administrasi seperti memberikan laporan melebihi kenyataan dana yang dikeluarakan merupakan jenis perilaku yang merugikan pihak yang berkaitan dengan laporan yang dibuatnya.
            Perbuatan semacam ini jika dikaitkan dengan jabatan atau profesi dalam birokrasi jelas merugikan departemen atau instansi terkait .Perbuatan tersebut ,disebut korupsi dan pelaku akan dikenai hukuman pidana korupsi
                                



2.2 Hadis-Hadis Dan Ayat Alqur’an Mengenai Korupsi
  a.      Redaksi Hadis (BM: 1412)
Artinya:   “Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmidji dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
  Menyuap adalah perbuatan yang sangat dilarang di dalam Islam, dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram, karena harta yang diperoleh dari hasil menyuap tergolong harta yang diperoleh melalui jalan yang bathil, Allah SWT berfirman di dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188 menyangkut tentang bagaimana orang yang memakan harta yang diperoleh melalui jalan yang bathil sebagai berikut;
Artinya:   “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
                     
                b.   Hadist tentang korupsi

            Artinya     : Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
                c.Ancaman Allah SWT tentang korupsi

            Artinya    : Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)



d.      hadis tentang kehancuran umat karena korupsi
Nabi Muhammad Saw bersabda:

Artinya: Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila ada orang terpandang diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya; dan bila orang lemah yang mencuri, maka mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andaikata Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” [Hadits Riwayat Al-Bukahri, Ahdits Al-Anbiya 3475. Muslim, Al-Hudud 1688].
2.3 Hukum Korupsi
                 Syariat islam bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia yang disebut sebagai maqashid asyari’ah. Diantaranya kemashlahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdzul mal) dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan. Hukum perbuatan korupsi menurut pendapat ulama fiqih, secara aklamasi dan konsensus (ijma’) adalah haram karena bertentangan dengan prisnsip maqashid asy’syariah. Keharaman perbuatan korupsi tersebut dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain sebagai berikut.
a)      Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan publik sebagiamana yang dikecam allah dalam surat Ali-Imran 161
b)      Perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merupakan pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan, pengkhianatan adalah perbauatan dosa sebagaiman dalam surat Al-Anfaal 27 dan An-Nisa 58
c)      Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari harta negara adalah perbuatan zalim, karena kekayaan negara adalah harta publik yang berasal dari jerih payah masyarakat termasuk kaum miskin dan rakyat kecil. Pebuatan ini akan diadzab sesuai dengan QS Az-Zukruf 65
d)     Termasuk kategori korupsi adalah tindak kolusi dengan memberikan fasilitas negara kepada seseorang yang tidak berhak karena seuatu kesepakatan tertentu, seperti menerima suap dari pihak yang diuntungkan , perbuatan ini sangat dikutuk seseuai dengan hadis nabi yang Artinya Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” dalam riwayat lain disebutkan “dan perantaranya” (HR Ahmad) dan nabi juga bersabda yang artinya “barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka suatu yang dipungutnya tanpa sah diluar gajinya adalah Ghulu(korupsi)” (HR Abu dawud)[3]
Adapun hukum memanfaatkan hasil korupsi termasuk memakainya dalam keperluanya hukumnya sama dengan memanfaatkan harta hasil usaha yang haram seperti judi, mencuri, menipu, merampok, dan sebagainya. Dalam hal ini ulama’ fiqih secara sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh secara ilegal, tidak sah dan haram.


2.4 Hukuman Untuk Orang Korupsi
                 Para ulama’ fiqh membagi tindakan korupsi tindak pidana islam dalam tiga kelompok yaitu Pertama tindak pidana Hudud, kedua tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana takzir. Tindak pidana takzir hukumanya diserahkan kepada hakim dikarenakan hukuman tidak dinyatakan Allah dan Rasulnya secara tegas yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan yang tidak dikenai hukuman kisas dan hudud artinya takzir merupakan sanksi yang tidak ditentukan secara pasti dalam nash, hukuman tindak pidana takzir menurut kemashlahatan yang semesetinya dan dapat lebih ringan, sama maupun maupun lebih berat dari hukuman hudud tergantung kepada kasus dan kemudharatnaya.  Tindak pidana korupsi termasuk dalam tindak pidana takzir meskipun secara umum ada kesamaan dengan mencuri yang hukuman hududnya berupa potong tangan dengan memenuhi kriteria dan ketentuan tertentu. Oleh karena itu, penentuan sanksi hukum takzir  korupsi, baik jenis,bentuk, dan beratnya dipercayakan kepada hakim yang harus tetap mengacu kepada maqashid asyariah sehingga dapat memberi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukanya.
                 Menurut Audah, Abdul Aziz Amir, Dan Ahmad Fathi Bahsani dari pakar pidana islam terdapat beberapa bentuk hukuman takzir sesuai dengan implementasinya dalam sejarah islam yang pernah dilakukan dan dapat dikenakan pada pelaku pidana takzir sesuai dengan peringkatnya, situasi dan kondisi, serta tidak berlaku secara baku, seperti tindak pidana korupsi yaitu sebagai berikut:
a)      Hukuman peringatan, ancaman, teguran, celaan, deraan, atau pukulan (an-Nisaa 34) Nabi Saw pernah menghukum Abu dzar Dengan Dampratan karena menghina ibu sahabatnya dan disuruh untuk mencium kakinya dalam hadi riwayat Bukhari
b)      Hukuman penjara, baik bersifat sementara seperti Nabi pernah menahan seseorang yang menjadi tersangka pencurian unta dalam hadis riwayat Abu Dawud,Ahmad dan Nasa’i maupun penjara yang tetap terhadap seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana Takzir.
c)      Hukum penyaliban sebagaiman yang dilakukan oleh Rasulullah  terhadap pelaku tindak keonaran dan pembangkangan (hirabah), yaitu Abu Nab dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad
d)     Hukuman mati bagi provokator, mata-mata, penyebar fitnah, kejahatan dan penyimpangan seksual serta perbuatan makar, Nabi bersabda “Barangsiapa yang merusak persatuanmu yang berada dibawah satu pimpinan dan berusaha memecah belahmu maka bunuhlah ia (HR al-jama’ah)
e)      Hukuman pengasingan atau pembuangan seperti yang dilakukan Umar bin Khatab terhadap Nasr bin Hajjaj
f)       Publikasi Daftar Orang-orang tercela (DOT) seperti terhadap pelaku kejahatan, kesaksian palsu, kejahatan bisnis, dan sebagainya
g)      Hukuman pencopotan dari jabatan apabila seorang pejabat terbukti menyelewengkan amanah jabatanya
h)      Hukuman penyitaan harta dan sanksi berupa denda finansial[4]
Bagi pelaku KKN di Indonesia bila tebukti bersalah dan merugikan negara maka hukumanya haruslah setimpal dengan besar korupsi yang dilakukan, sesuai dengan jabatan yang diamanahkan dan kadar kemadharatnya serta kesalahan lain yang mendukungnya. Dan tentu ia seharusnya dapat dihukum berat bahkan sampai tingkat hukuman mati bila perlu dan bukan hanya potong tangan unruk menjerakan pelakunya dan menyehatkan perekonomian sebagaimana di cina, jepang, dan korea utara.

2.5 Akibat Tindakan Korupsi
            Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penggunaan kekuasaan public yang menyeleweng  atau penyelahagunaan kepercayaan yang diberikan oleh orang lain, untuk kepentingan sendiri. Tentu kegiatan ini sangat merugikan dan akan mengakibatkan akibat-akibat buruk bagi orang tersebut dan terutama lingkungan disekitarnya.
            Ada beberapa ahli yang mengungkapkan akibat buruk dari kegiatan korupsi salah satunya yaitu Gunnar Mrydal yang mengatakan sebagai berikut:
1.      Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk mendirikan usaha dan kurang tumbuhnya pasaran nasional.
2.      Korupsi mempertajam permasalahan masyarakat plural dan kesatuan negara bertambah menjadi lemah.
3.      Korupsi mengakibatkan turunya disiplin social. Proses administra social yang menerima suap akan mengakibatkan terhambatnya proses administrasi dan rencana-rencana pembangunan yang sudah diputuslan, dipersulit dan diperlambat, korupsi merupakan hambatan besar bagi pembangunan[5]
Akibat dari tindakan korupsi sangat luas dan sudah mengakar di masyarakat dapat  korupsi  juga dapat mengakibatkan akibat-akibat sebagai berikut:
1.      Berkurangnya Kepercayaan Terhadap Penguasa
Apabila pejabat pemerintahan melakuakan korupsi mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, disamping itu negara lainpun akan lebih percaya kepada negara yang bersih, baik dalam kerjasama politik, ekonomi, dan bidang lainya.
2.      Berkurangnya kewibawaan pemerintah kepada pemimpinya
Apabila banyak dari para pejabat pemerintahan yang melakukan penyelewengan keuangan negara, rakyat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintahan.
3.      Menyusutnya pendapat negara
Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyulundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintahan pada sector-sektor penerimaan negera tersebut’
4.                              Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
Keamanan dan ketahanan negara akan rapuh jika apabila para pejabat pemerintahan mudah disuap karena kekautan asing akan memaksakan ideologinya dan pengaruhnya salah satunya dengan jalan penyuapan.
5.                              Perusakan mental pribadi
Seseorang yang telah sering melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya, dan tindakanyapun akan selalu berorientasi pada pengayaan diri sendiri atau orang lain.
6.      Hukum tidak lagi dihormati
Cita-cita untuk menjadi negara yang tertib hukum tidak akan pernah terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindak korupsi ,karena aparat akan mudah disuap dan masyarakatpun tidak percaya lagi dengan hukum yang berlaku[6]
                Oleh karena itu begitu besarnya dampak korupsi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dari merusak pribadi seeorang sampai merusak tatanan suatu negara, oleh karena itu dengan mengenal dampak korupsi kita semua harus berusaha memberantas dan menegnyahkan tindak korupsi dari kehidupan kita.
2.6 Cara Penanggulangan Korupsi
            Korupsi merupakan salah satu tindakan kejahatan yang besar dan merupakan tindak kejahatan yang dapat mengancam keutuhan suatu bangsa , oleh karena itu tindak korupsi harus segera ditanggulangi , untuk mencegah timbulnya dan mengahpus korupsi tersebut dari kehidupan ini.
            Kontjaraningrat berpendapat kalau kita hendak mengatasi penyakit-penyakit social budaya seperti korupsi yang sekarang mengganas dalam masyarakat. Yaitu bagaimana caranya mengubah mentalitas lemah itu dan membina mentalitas yang berjiwa pembangunan yaitu dengan:
1.      Memberi contoh yang baik.
2.      Memberi perangsang-perangsang yang cocok
3.      Dengan persuasi dan penerangan
4.      Dengan pembinaan dan pengasuhan suatu generasi yang baru untuk masa yang akan datang sejak kecil dalam kalangan keluarga.[7]
Korupsi juga dapat ditanggulangi dengan beberapa faktor, walaupun tidak langsung bisa memberantasnya dengan tuntas yaitu:
1.      Keterlibatan spiritual pada memajukan negara dan publik.
2.      Administrasi yang efesien serta penyusuaian struktural yang layak dari aturan pemerintah sehingga menghindari penciptaan sumber-sumber korupsi
3.      Berfungsinya suatu sistem yang anti korupsi.
4.      Kepemimpinan kelompok yang berpengaruh dengan standar moral dan intelektual yang tinggi.[8]
Karena jaring-jaring setan yang telah demikian akut, maka untuk menanggulangi atau merubahnyapun harus diperlukan kesungguhan dan kerja extra. Inipun hanya mungkin manakala ada sinergi antar elemen atau kelompok itu. Sebab, bila ada satu saja yang berkhianat, maka hal itu amat cepat merambatnya. Korupsi itu seperti jilatan api kebakaran, angin yang pelan ataupun yang keras, sama saja efeknya, meluluhlantahkan.
            Kesungguhan itu, misalnya, dimulai oleh institusi-institusi sosial keagamaan, mulai dari pengurus mesjid, pengelola bazis, pesantren, ormas, demikian pula dengan Agama-agama lain, lalu juga tak ketinggalan LSM, media massa, Mahasiswa, intelektual, aparat penegak hukum, warga masyarakat Orsospol, dan sebagainya. Meski hal ini nampaknya amat utopis, tapi adanya adalah merupakan keharusan yang khifayah ( perwakilan ) sifatnya. Dengan begitu, sosialisasi pemberantasan korupsi akan mudah diakses dan makin memasyarakat.
            Dengan tersosialisasinya pemberantasan korupsi tersebut pada akhirnya akan muncul kesadaran bersama, solidaritas, serta komitmen  untuk memulai, baik secara pribadi maupun bersama-sama untuk menolak uang pelicin dan perilaku korupsi diberbagai level kehidupan. Hanya dengan upaya inilah, maka etos kerja professional dalam segala level kehidupan kebangsaan kita akan bisa terbangun secara sehat. Dan lebih dari itu, peradaban dan masa depan kebudayaan yang mulia dan agung masih bisa diharapkan.




BAB III
3.1 Kesimpulan
            Hadist hadist di atas tidak ada yang menunjukan ketegasan hukuman mati untuk terpidana korupsi,namun dapat di qiyas kan dengan hukuman potong tangan untuk terpidana pencuri.
            Meski demikian dari beberapa hadist diatas sangat jelas bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang menerima suap ataupun memberi uang suap (dalam hal ini yang dimaksud korupsi) dan perbuatan mereka kelak akan di pertanggungjawabkan di akherat.Seperti bunyi salah satu hadist, mengambil sejengkal tanah secara dzolim saja akan di beri adzab berupa 7  lapisan bumi yang di kalungkan di leher kita.Na’udzubillahi min dzalik..
            Sudah sepantasnya korupsi diberantas karena disamping merugikan sepihak,dalam nominal yang besar korupsi sama dengan membunuh ratusan manusia.Bahkan dalam sebuah buku, korupsi dapat di sejajarkan dengan genosida atau kejahatan perang.
            Demikian sedikit makalah yang kami buat tentang “korupsi”.Apabila banyak salah itu berasal dari kami,dan kebenaran hanya milik Allah semata.
Atas saran dan kritik nya kami ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama, Drs. H Yunahar Ilyas Lc, M.Ag
Tindak Pidana Korupsi – Edisi Kedua, Evi Hartanti, S.H
Pemberantasan Korupsi, Prof Dr. Jur Andi Hamzah
Korupsi Mengorupsi Indonesia, Wijayanto Ridwan Zachrie
Kifayatul Akhyar karya syaikh Taqiyyuddin al-Hishni
Fiqk Aktual : Tanya Jawab Masalah Kontemporer – DR. Setiawan Budi Utomo

                     







[1] Kamus Hukum, Fockema Andreae. (Bandung; Bina Cipta, 1983) huruf c. Terjemahan Bina Cipta.

[2] Korupsi Mengorupsi indonesia. Hlm 5
[3] Fiqh aktual, tanya jawab masalah kontemporer. Hlm 21
[4] Fiqh aktual tanya jawab masalah kontemporer, Dr setiaean B. U. .hlm 24
[5] Evi Hartanti S.H ,tindak pidana korupsi , hlm. 16.
[6] Pemberantasan Korupsi, Prof Dr. Jur Andi Hamzah
[7] Tindak Pidana Korupsi – Edisi Kedua, Evi Hartanti, S.H hlm 125

[8] H. Zainal Arifin Thoha, S.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar