MAKALAH
HADITS-HADITS TENTANG KORUPSI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Al-qur’an dan Hadist.
Nama :
Ahmad Najahu Taufik (13410223/22)
Jurusan Pendidikan Agama Islam F
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH & KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
SMT Gasal 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
Korupsi
dalam sejarah manusia bukanlah hal baru. Ia lahir bersamaaan dengan
perkembangan hidup manusia itu sendiri. Ketika manusia mulai hidup
bermasyarakat, disanalah awal mula terjadinya korupsi. Penguasaan atas suatu
wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan mendorong mausia untuk
saling berebut dan menguasai. Berbagai taktik dan strategi pun dilaksanakan.
Perebutan manusia atas sumber daya alam dan politik inilah awal mula terjadinya
ketidakadilan. Padahal kebutuhan untuk bertahan hidup kian menanjak, tapi
kesempatan untuk memenuhinya semakin terbatas. Sejak saat itu moralitas
dikesampingkan. Orientasi hidup yang mengarah pada keadilan berubah menjadi
kehidupan untuk menguasai dan mengeksploitasi.
B. Rumusan
Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan di dalam makalah ini, maka
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian korupsi?
2. Bagaimana hadist tentang korupsi?
3. Apa
akibat dari korupsi?
4. Bagaimana
cara menanggulangi korupsi?
C.
Tujuan
Berdasarkan point-point pertanyaan tersebu diatas maka penulis
mempunyai tujuan dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.Memahami apa itu korupsi
2.Memahami hadist hadist tenang korupsi
3.Memahami akibat dari korupsi
4.Memahami
cara menanggulangi korupsi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Menurut
Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus
(Webster Student Dictionary; 1960).
Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio
itu berasal dari kata asal corrumpere,
suatu latin yang lebih tua.
Dari
bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa latin Eropa seperti inggris, yaitu corruption, corrupt;, prancis, yaitu
corruption; dan belanda, yaitu corruptie
(korruptie).kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa dari bahasa belanda
inilah kata itu turun ke bahasa indoneisa, yaitu “korupsi”.
Arti
harfiah dari kata itu adalah kebusukan, keburukan, kebejatan ketidakjujuran.
Dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan
yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam The Lexicon Dictonary
Dalam
kamus umum bahasa Indonesia; “ korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya."[1]
Dalam indonesia sendiri pada mulanya
korupsi bersfifat umum kemudian sejak dirumuskan UU No. 31 tahn 1999 tentang
tindakan pidana korupsi, dari peraturan perundangan tersebut mengungkapkan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi dengan terpenuhinya dua unsur, pertama setiap perbuatan yang dilakukan
seseorang untuk kepentingan diri sendiri keluarga, golongan ,atau suatu badan,
yang langsung atau tidak langsung meruguikan bagi keuangan atau perekonimian
negara. Kedua setiap perbuatan yang
dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau
daerah yang dengan menggunakan kekuasaan yang diamanatkanya padanya oleh karena
jabatanya, baik langsung maupun tidak langsung membawa keuntungan atau materil baginya[2]
Sehingga disimpulkan
bahwa Korupsi merupakan Perbauatn tercela berupa penyelewengan dana, wewenang,
amanat, dan sebagianya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan
kelompoknya yang dapat merugikan negara maupun pihak lain.
Korupsi
adakalanya dilakukan langsung dalam bentuk hartanya adakalanya pula dalam
bentuk administrasi. Oleh karena itu , seseorang yang melakukan pelanggaran
bidang administrasi seperti memberikan laporan melebihi kenyataan dana yang
dikeluarakan merupakan jenis perilaku yang merugikan pihak yang berkaitan
dengan laporan yang dibuatnya.
Perbuatan
semacam ini jika dikaitkan dengan jabatan atau profesi dalam birokrasi jelas
merugikan departemen atau instansi terkait .Perbuatan tersebut ,disebut korupsi
dan pelaku akan dikenai hukuman pidana korupsi
2.2 Hadis-Hadis Dan
Ayat Alqur’an Mengenai Korupsi
a. Redaksi Hadis (BM: 1412)
Artinya: “Abu Hurairah r.a. berkata:
Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmidji dan dishahihkan
oleh Ibnu Hibban)
Menyuap adalah perbuatan yang sangat
dilarang di dalam Islam, dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan
haram, karena harta yang diperoleh dari hasil menyuap tergolong harta yang
diperoleh melalui jalan yang bathil, Allah SWT berfirman di dalam Alquran surah
al-Baqarah ayat 188 menyangkut tentang bagaimana orang yang memakan harta yang
diperoleh melalui jalan yang bathil sebagai berikut;
Artinya: “Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
b. Hadist tentang korupsi
Artinya :Barangsiapa di antaramu kami
minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat
jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus
dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
c.Ancaman Allah SWT tentang
korupsi
Artinya :Diriwayatkan dari Said bin Zaid
bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal
tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat
nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
d. hadis tentang kehancuran umat karena
korupsi
Nabi Muhammad Saw
bersabda:
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila ada orang terpandang
diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya; dan bila orang lemah yang
mencuri, maka mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andaikata Fathimah
binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.”
[Hadits Riwayat Al-Bukahri, Ahdits Al-Anbiya 3475. Muslim, Al-Hudud 1688].
2.3 Hukum Korupsi
Syariat islam bertujuan untuk
mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia yang disebut sebagai maqashid
asyari’ah. Diantaranya kemashlahatan yang hendak dituju tersebut adalah
terpeliharanya harta (hifdzul mal)
dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan. Hukum perbuatan korupsi
menurut pendapat ulama fiqih, secara aklamasi dan konsensus (ijma’) adalah
haram karena bertentangan dengan prisnsip maqashid asy’syariah. Keharaman
perbuatan korupsi tersebut dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain
sebagai berikut.
a) Perbuatan
korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang berpotensi merugikan
keuangan negara dan kepentingan publik sebagiamana yang dikecam allah dalam
surat Ali-Imran 161
b) Perbuatan
korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri
sendiri maupun orang lain yang merupakan pengkhianatan terhadap amanat dan
sumpah jabatan, pengkhianatan adalah perbauatan dosa sebagaiman dalam surat
Al-Anfaal 27 dan An-Nisa 58
c) Perbuatan
korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari harta negara adalah
perbuatan zalim, karena kekayaan negara adalah harta publik yang berasal dari
jerih payah masyarakat termasuk kaum miskin dan rakyat kecil. Pebuatan ini akan
diadzab sesuai dengan QS Az-Zukruf 65
d) Termasuk
kategori korupsi adalah tindak kolusi dengan memberikan fasilitas negara kepada
seseorang yang tidak berhak karena seuatu kesepakatan tertentu, seperti
menerima suap dari pihak yang diuntungkan , perbuatan ini sangat dikutuk
seseuai dengan hadis nabi yang Artinya Allah
melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” dalam riwayat lain
disebutkan “dan perantaranya” (HR
Ahmad) dan nabi juga bersabda yang artinya “barang
siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka
suatu yang dipungutnya tanpa sah diluar gajinya adalah Ghulu(korupsi)” (HR
Abu dawud)[3]
Adapun hukum
memanfaatkan hasil korupsi termasuk memakainya dalam keperluanya hukumnya sama
dengan memanfaatkan harta hasil usaha yang haram seperti judi, mencuri, menipu,
merampok, dan sebagainya. Dalam hal ini ulama’ fiqih secara sepakat bahwa
memanfaatkan harta yang diperoleh secara ilegal, tidak sah dan haram.
2.4 Hukuman Untuk Orang Korupsi
Para
ulama’ fiqh membagi tindakan korupsi tindak pidana islam dalam tiga kelompok
yaitu Pertama tindak pidana Hudud, kedua tindak pidana pembunuhan dan tindak
pidana takzir. Tindak pidana takzir hukumanya diserahkan kepada hakim
dikarenakan hukuman tidak dinyatakan Allah dan Rasulnya secara tegas yang
dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan yang tidak dikenai hukuman kisas dan
hudud artinya takzir merupakan sanksi yang tidak ditentukan secara pasti dalam
nash, hukuman tindak pidana takzir menurut kemashlahatan yang semesetinya dan
dapat lebih ringan, sama maupun maupun lebih berat dari hukuman hudud
tergantung kepada kasus dan kemudharatnaya.
Tindak pidana korupsi termasuk dalam tindak pidana takzir meskipun
secara umum ada kesamaan dengan mencuri yang hukuman hududnya berupa potong
tangan dengan memenuhi kriteria dan ketentuan tertentu. Oleh karena itu,
penentuan sanksi hukum takzir korupsi,
baik jenis,bentuk, dan beratnya dipercayakan kepada hakim yang harus tetap mengacu
kepada maqashid asyariah sehingga dapat memberi pelajaran bagi orang lain untuk
tidak melakukanya.
Menurut Audah, Abdul Aziz Amir,
Dan Ahmad Fathi Bahsani dari pakar pidana islam terdapat beberapa bentuk
hukuman takzir sesuai dengan implementasinya dalam sejarah islam yang pernah
dilakukan dan dapat dikenakan pada pelaku pidana takzir sesuai dengan
peringkatnya, situasi dan kondisi, serta tidak berlaku secara baku, seperti
tindak pidana korupsi yaitu sebagai berikut:
a) Hukuman
peringatan, ancaman, teguran, celaan, deraan, atau pukulan (an-Nisaa 34) Nabi
Saw pernah menghukum Abu dzar Dengan Dampratan karena menghina ibu sahabatnya
dan disuruh untuk mencium kakinya dalam hadi riwayat Bukhari
b) Hukuman
penjara, baik bersifat sementara seperti Nabi pernah menahan seseorang yang
menjadi tersangka pencurian unta dalam hadis riwayat Abu Dawud,Ahmad dan Nasa’i
maupun penjara yang tetap terhadap seseorang yang berulang kali melakukan
tindak pidana Takzir.
c) Hukum
penyaliban sebagaiman yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap pelaku tindak keonaran dan
pembangkangan (hirabah), yaitu Abu Nab dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad
d) Hukuman
mati bagi provokator, mata-mata, penyebar fitnah, kejahatan dan penyimpangan
seksual serta perbuatan makar, Nabi bersabda “Barangsiapa yang merusak persatuanmu yang berada dibawah satu pimpinan
dan berusaha memecah belahmu maka bunuhlah ia (HR al-jama’ah)
e) Hukuman
pengasingan atau pembuangan seperti yang dilakukan Umar bin Khatab terhadap
Nasr bin Hajjaj
f) Publikasi
Daftar Orang-orang tercela (DOT) seperti terhadap pelaku kejahatan, kesaksian
palsu, kejahatan bisnis, dan sebagainya
g) Hukuman
pencopotan dari jabatan apabila seorang pejabat terbukti menyelewengkan amanah
jabatanya
h)
Hukuman
penyitaan harta dan sanksi berupa denda finansial[4]
Bagi pelaku KKN di Indonesia bila tebukti bersalah dan merugikan negara
maka hukumanya haruslah setimpal dengan besar korupsi yang dilakukan, sesuai
dengan jabatan yang diamanahkan dan kadar kemadharatnya serta kesalahan lain
yang mendukungnya. Dan tentu ia seharusnya dapat dihukum berat bahkan sampai
tingkat hukuman mati bila perlu dan bukan hanya potong tangan unruk menjerakan
pelakunya dan menyehatkan perekonomian sebagaimana di cina, jepang, dan korea
utara.
2.5
Akibat Tindakan Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan penggunaan kekuasaan public yang menyeleweng atau penyelahagunaan kepercayaan yang
diberikan oleh orang lain, untuk kepentingan sendiri. Tentu kegiatan ini sangat
merugikan dan akan mengakibatkan akibat-akibat buruk bagi orang tersebut dan
terutama lingkungan disekitarnya.
Ada beberapa ahli yang mengungkapkan
akibat buruk dari kegiatan korupsi salah satunya yaitu Gunnar Mrydal yang mengatakan sebagai berikut:
1.
Korupsi
memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat
untuk mendirikan usaha dan kurang tumbuhnya pasaran nasional.
2.
Korupsi
mempertajam permasalahan masyarakat plural dan kesatuan negara bertambah
menjadi lemah.
3.
Korupsi
mengakibatkan turunya disiplin social. Proses administra social yang menerima
suap akan mengakibatkan terhambatnya proses administrasi dan rencana-rencana
pembangunan yang sudah diputuslan, dipersulit dan diperlambat, korupsi
merupakan hambatan besar bagi pembangunan[5]
Akibat dari tindakan korupsi sangat luas dan sudah mengakar di
masyarakat dapat korupsi juga dapat mengakibatkan akibat-akibat
sebagai berikut:
1.
Berkurangnya Kepercayaan Terhadap
Penguasa
Apabila
pejabat pemerintahan melakuakan korupsi mengakibatkan kurangnya kepercayaan
terhadap pemerintah, disamping itu negara lainpun akan lebih percaya kepada
negara yang bersih, baik dalam kerjasama politik, ekonomi, dan bidang lainya.
2.
Berkurangnya kewibawaan pemerintah
kepada pemimpinya
Apabila
banyak dari para pejabat pemerintahan yang melakukan penyelewengan keuangan
negara, rakyat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan
pemerintahan.
3.
Menyusutnya pendapat negara
Pendapatan
negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyulundupan dan
penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintahan pada sector-sektor penerimaan
negera tersebut’
4.
Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
Keamanan dan
ketahanan negara akan rapuh jika apabila para pejabat pemerintahan mudah disuap
karena kekautan asing akan memaksakan ideologinya dan pengaruhnya salah satunya
dengan jalan penyuapan.
5.
Perusakan mental pribadi
Seseorang yang
telah sering melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan mentalnya
akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi
dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya, dan tindakanyapun akan selalu
berorientasi pada pengayaan diri sendiri atau orang lain.
6. Hukum
tidak lagi dihormati
Cita-cita
untuk menjadi negara yang tertib hukum tidak akan pernah terwujud apabila para
penegak hukum melakukan tindak korupsi ,karena aparat akan mudah disuap dan
masyarakatpun tidak percaya lagi dengan hukum yang berlaku[6]
Oleh
karena itu begitu besarnya dampak korupsi bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, dari merusak pribadi seeorang sampai merusak tatanan suatu negara,
oleh karena itu dengan mengenal dampak korupsi kita semua harus berusaha
memberantas dan menegnyahkan tindak korupsi dari kehidupan kita.
2.6 Cara Penanggulangan
Korupsi
Korupsi
merupakan salah satu tindakan kejahatan yang besar dan merupakan tindak
kejahatan yang dapat mengancam keutuhan suatu bangsa , oleh karena itu tindak
korupsi harus segera ditanggulangi , untuk mencegah timbulnya dan mengahpus
korupsi tersebut dari kehidupan ini.
Kontjaraningrat
berpendapat kalau kita hendak mengatasi penyakit-penyakit social budaya seperti
korupsi yang sekarang mengganas dalam masyarakat. Yaitu bagaimana caranya
mengubah mentalitas lemah itu dan membina mentalitas yang berjiwa pembangunan
yaitu dengan:
1. Memberi
contoh yang baik.
2. Memberi
perangsang-perangsang yang cocok
3. Dengan
persuasi dan penerangan
4. Dengan
pembinaan dan pengasuhan suatu generasi yang baru untuk masa yang akan datang
sejak kecil dalam kalangan keluarga.[7]
Korupsi juga dapat
ditanggulangi dengan beberapa faktor, walaupun tidak langsung bisa
memberantasnya dengan tuntas yaitu:
1. Keterlibatan
spiritual pada memajukan negara dan publik.
2. Administrasi
yang efesien serta penyusuaian struktural yang layak dari aturan pemerintah
sehingga menghindari penciptaan sumber-sumber korupsi
3.
Berfungsinya
suatu sistem yang anti korupsi.
4. Kepemimpinan
kelompok yang berpengaruh dengan standar moral dan intelektual yang tinggi.[8]
Karena jaring-jaring setan yang
telah demikian akut, maka untuk menanggulangi atau merubahnyapun harus diperlukan
kesungguhan dan kerja extra. Inipun
hanya mungkin manakala ada sinergi antar elemen atau kelompok itu. Sebab, bila
ada satu saja yang berkhianat, maka hal itu amat cepat merambatnya. Korupsi itu
seperti jilatan api kebakaran, angin yang pelan ataupun yang keras, sama saja
efeknya, meluluhlantahkan.
Kesungguhan itu, misalnya, dimulai
oleh institusi-institusi sosial keagamaan, mulai dari pengurus mesjid,
pengelola bazis, pesantren, ormas, demikian pula dengan Agama-agama lain, lalu
juga tak ketinggalan LSM, media massa, Mahasiswa, intelektual, aparat penegak
hukum, warga masyarakat Orsospol, dan sebagainya. Meski hal ini nampaknya amat
utopis, tapi adanya adalah merupakan keharusan yang khifayah ( perwakilan )
sifatnya. Dengan begitu, sosialisasi pemberantasan korupsi akan mudah diakses
dan makin memasyarakat.
Dengan tersosialisasinya
pemberantasan korupsi tersebut pada akhirnya akan muncul kesadaran bersama,
solidaritas, serta komitmen untuk
memulai, baik secara pribadi maupun bersama-sama untuk menolak uang pelicin dan
perilaku korupsi diberbagai level kehidupan. Hanya dengan upaya inilah, maka
etos kerja professional dalam segala level kehidupan kebangsaan kita akan bisa
terbangun secara sehat. Dan lebih dari itu, peradaban dan masa depan kebudayaan
yang mulia dan agung masih bisa diharapkan.
BAB III
3.1 Kesimpulan
Hadist hadist di atas tidak ada yang
menunjukan ketegasan hukuman mati untuk terpidana korupsi,namun dapat di qiyas
kan dengan hukuman potong tangan untuk terpidana pencuri.
Meski demikian dari beberapa hadist
diatas sangat jelas bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang menerima suap
ataupun memberi uang suap (dalam hal ini yang dimaksud korupsi) dan perbuatan
mereka kelak akan di pertanggungjawabkan di akherat.Seperti bunyi salah satu
hadist, mengambil sejengkal tanah secara dzolim saja akan di beri adzab berupa
7 lapisan bumi yang di kalungkan di
leher kita.Na’udzubillahi min dzalik..
Sudah sepantasnya korupsi diberantas
karena disamping merugikan sepihak,dalam nominal yang besar korupsi sama dengan
membunuh ratusan manusia.Bahkan dalam sebuah buku, korupsi dapat di sejajarkan
dengan genosida atau kejahatan perang.
Demikian sedikit makalah yang kami
buat tentang “korupsi”.Apabila banyak salah itu berasal dari kami,dan kebenaran
hanya milik Allah semata.
Atas saran
dan kritik nya kami ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Korupsi
Dalam Perspektif Agama-Agama, Drs. H Yunahar Ilyas Lc, M.Ag
Tindak
Pidana Korupsi – Edisi Kedua, Evi Hartanti, S.H
Pemberantasan
Korupsi, Prof Dr. Jur Andi Hamzah
Korupsi
Mengorupsi Indonesia, Wijayanto Ridwan Zachrie
Kifayatul
Akhyar karya syaikh Taqiyyuddin al-Hishni
Fiqk Aktual : Tanya Jawab Masalah Kontemporer – DR.
Setiawan Budi Utomo
[1]
Kamus Hukum, Fockema Andreae. (Bandung; Bina Cipta, 1983) huruf c.
Terjemahan Bina Cipta.
[2]
Korupsi Mengorupsi indonesia. Hlm 5
[3]
Fiqh aktual, tanya jawab masalah kontemporer. Hlm 21
[4]
Fiqh aktual tanya jawab masalah kontemporer, Dr setiaean B. U. .hlm 24
[5]
Evi Hartanti S.H ,tindak pidana korupsi , hlm. 16.
[6]
Pemberantasan Korupsi, Prof
Dr. Jur Andi Hamzah
[7]
Tindak Pidana Korupsi – Edisi
Kedua, Evi Hartanti, S.H hlm 125
[8]
H. Zainal Arifin Thoha, S.Ag
0 komentar:
Posting Komentar